Setjen DPR Jelaskan Tupoksi Komisi kepada DPRD Lebak
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso menjelaskan mekanisme dan sistem kerja Komisi kepada DPRD Kabupaten Lebak, Banten. Selain itu, Restu juga menjelaskan terdapat perbedaan pertanggungjawaban dalam hal anggaran DPR RI dan DPRD. Anggaran Anggota DPR RI bersifat lumpsum, sementara Anggota DPRD bersifat adcost yang artinya, pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu.
Restu juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan yang ada pada Komisi DPR RI, melekat dengan tugas dan fungsi dewan yaitu, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Pengaturan dalam pelaksanaan fungsi dewan tersebut juga harus didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh setiap komisi.
“Kami menjelaskan pertanggungjawaban yang harus dilakukan DPRD Lebak kepada masyarakat maupun publik yaitu adanya bentuk laporan kinerja. Karena di DPRD itu kan memang harus lebih detail lagi laporannya terutama dalam hal anggaran,” ungkap Restu saat menerima kunjungan audiensi DPRD Kabupaten Lebak di Ruang Rapat Karosid I, Gedung Setjen dan BK DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (28/6/2019).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Neng Siti Julaeha membenarkan bahwa diperlukan adanya pembukuan laporan kinerja pada DPRD Kabupaten Lebak. Hal itu dibenarkan dengan adanya catatan-catatan kinerja yang sudah dilakukan, hingga akhir periode yang dapat mempermudah pertanggungjawaban di mata masyarakat.
“Terkait laporan kinerja yang ada di DPR berbeda dengan di DPRD. Kalau di DPR kan dilakukan dalam setiap satu tahun sidang, yang mana tahun sidang atau tahun anggaran dimulai dari 16 Agustus hingga 15 Agustus di tahun berikutnya. Nah kalau di DPRD itu sendiri waktu tahun sidang dan tahun anggarannya sama yaitu dimulai pada bulan Januari.” tutupnya. (hnm/sf)